PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
