PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
