PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian. (2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.
