PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 9
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara ex-officio dijabat oleh Kepala PPPTMGB "LEMIGAS" yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
