PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
