PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 11
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban: a. mengkoordinasikan penyusunan RBA; b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran; c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas; e. melakukan pengelolaan utang-piutang; f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi; g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
