PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban: a. menyiapkan rencana strategis bisnis; b. menyiapkan RBA tahunan; c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan.
