PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 7
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pejabat yang memimpin BLU PPPTMGB "LEMIGAS" yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
