PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 32
BAB 5 — TATA KERJA
Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
