PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
