PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 31
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan PPPTMGB “LEMIGAS” sesuai dengan tugas masing-masing.
