PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 30
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
(1) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” yang berasal dari tenaga profesional non Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diatur oleh Pemimpin BLU PPPTMGB “LEMIGAS” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang berasal dari non Aparatur Sipil Negara dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
