PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 18
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang teknologi gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi pemanfaatan, analisis, separasi, transportasi gas bumi, dan kegiatan tekno ekonomi sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang teknologi gas bumi.
