PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 17
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis Aplikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi formulasi dan blending pelumas, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi.
