PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 16
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya; b. melaksanakan kegiatan teknologi proses separasi, teknologi proses konversi dan katalisa, analitik dan kimia terapan, bioteknologi, enjinering dan pemodelan, serta teknologi lingkungan sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya.
