PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 15
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi pemboran, produksi, evaluasi formasi, reservoar, dan peningkatan pengurasan sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi.
