PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 14
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan evaluasi lahan minyak dan gas bumi, stratigrafi, sedimentologi, pencitraan bawah permukaan, sistem hidrokarbon, penginderaan jauh, dan sistem informasi geografis sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi.
