Pasal 19
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, secara ex-officio dijabat oleh: a. Pejabat Teknis Eksplorasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. Pejabat Teknis Eksploitasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi; c. Pejabat Teknis Proses yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang proses minyak bumi; d. Pejabat Teknis Aplikasi Produk yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang aplikasi produk minyak dan gas bumi; dan e. Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang gas bumi.
