PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN...
Pasal 16
BAB 6 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: a. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, berlokasi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kerja Sulawesi dan Maluku; dan b. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, berlokasi di Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan wilayah kerja Nusa Tenggara.
