PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN...
Pasal 15
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
