PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
