PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
