PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 100
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
