PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 95
(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Protokol Wakil Menteri dan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal, dan Staf Ahli, serta penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Penatausahaan Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penatausahaan perjalanan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli. 8. Ketentuan Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
