PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Listrik Perdesaan yang diterimanya.
(2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik.
