PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) SKPD melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan.
