PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya Penugasan Survei Pendahuluan, menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan.
