PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan tidak secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja. (2) Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan wajib untuk mengikuti pelelangan wilayah kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penawaran pelelangan Wilayah Kerja. (3) Setiap Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan sebelum dan sesudah Peraturan Menteri ini diterbitkan, dikenai pembayaran harga dasar data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
