PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sebelum Menteri melakukan pencabutan Penugasan Survei Pendahuluan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan teguran tertulis terlebih dahulu kepada Badan Usaha yang melanggar ketentuan atau tidak menaati petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a atau huruf b.
