PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penugasan Survei Pendahuluan dapat dicabut oleh Menteri apabila Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan: a. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Penugasan Survei Pendahuluan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. tidak menaati petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
