PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
(1) Pelaksanaan penyerahan hasil kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi dan dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Badan Usaha dan Direktorat Jenderal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur tata cara penetapan wilayah kerja.
(3) Hasil kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan penetapan Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
