PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
(1) Badan Usaha yang melakukan Penugasan Survei Pendahuluan wajib : a. menyimpan dan mengamankan data hasil Penugasan Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan b. merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.
