Pasal 13
BAB 6 — PELAKSANAAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
(1) Badan Usaha yang telah mendapat Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melaksanakan kegiatan survei sesuai Rencana Kegiatan,
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal Badan Usaha penerima Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengubah Rencana Kegiatan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Penugasan Survei Pendahuluan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Badan Usaha penerima Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengubah Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Badan Geologi.
