PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
Direktur Jenderal menyerahkan hasil kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk data fisik dan digital kepada Badan Geologi dan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
