Pasal 293
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 292, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; dan e. penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
