PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 294
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Ketenagalistrikan; b. Subdirektorat Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan; c. Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Tenaga Listrik; d. Subdirektorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; e. Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
