PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik.
