PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 208
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Seksi Keteknikan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan minyak dan gas bumi. (2) Seksi Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
