PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja, umum, dan instalasi hulu minyak dan gas bumi.
