PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
