PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
(1) Badan usaha pemenang pelelangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dirjen EBTKE paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau berdasarkan evaluasi oleh Dirjen EBTKE.
