PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Dalam hal badan usaha pemenang pelelangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha pemenang pelelangan berakhir.
