PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik. (2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).
