Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
(1) Badan usaha pemenang pelelangan harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf c pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang pelelangan oleh Dirjen EBTKE. (2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik setelah mencapai penyelesaian pendanaan (financial close).
