PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENAWARAN KUOTA KAPASITAS PLTS FOTOVOLTAIK
(1) Dirjen EBTKE menyatakan pelelangan gagal apabila sanggahan dari peserta pelelangan yang memasukkan Dokumen Penawaran yang menyatakan Panitia Pelelangan tidak melaksanakan prosedur pelelangan ternyata benar. (2) Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Panitia Pelelangan memberitahukan kepada seluruh peserta pelelangan.
