PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENAWARAN KUOTA KAPASITAS PLTS FOTOVOLTAIK
(1) Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas pengumuman pemenang pelelangan kepada Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang pelelangan disertai bukti terjadinya penyimpangan. (2) Sanggahan dapat diajukan oleh peserta pelelangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur. (3) Dirjen EBTKE wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
