PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (3) berkoordinasi dengan Badan Geologi.
