PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan pada sebaran batu gamping yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
