Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pihak lain yang memiliki pengalaman mengenai Karst. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. lembaga penelitian Pemerintah atau pemerintah daerah; b. perguruan tinggi; dan c. badan usaha. (3) Pihak lain yang melakukan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
