Pasal 4
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian dan tiap-tiap Unit Utama di Lingkungan Kementerian. (2) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama, yang diketuai oleh : a. Kepala Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk Badan; e. Kepala Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; f. Sekretaris Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
